MERDEKA.COM. Koordinator monitoring anggaran dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas memaparkan hasil temuan sumber aliran dana kampanye pada pilpres 2014 bagi masing-masing capres-cawapres. Menurutnya, pendapatan belanja iklan kampanye Prabowo-Hatta Rajasa tidak wajar.
"Pendapatan belanja iklan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, dinilai tidak wajar dan berbeda dengan pasangan Jokowi-JK. Sejumlah temuan kami bahkan ada yang menunjukkan, bahwa identitas penyumbang dana kampanye bagi Prabowo-Hatta itu hampir semuanya berasal dari pihak yang berkantor di Midplaza 2," kata Firdaus dalam ICW bertema 'Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilu Presiden', di sebuah hotel di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Selain masalah anggaran, proses kampanye pemilu lainnya juga disesalkan oleh Firdaus, termasuk masalah kepatuhan akan agenda-agenda kampanye yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu RI sebagai penyelenggaraannya. Dirinya mengkritisi esensi dan konteks belum lengkap serta mendetail sehingga seluruh aturannya kerap menjadi bias.
"Ambiguitas iklan kampanye masih buram. Sebuah hal baru hanya bisa dilihat sebagai kampanye, jika di dalamnya ada pemaparan visi-misi dan ajakan untuk memilih. Namun yang terjadi di lapangan, perdebatan masih saja terjadi ketika penegakan hukum atas aturan pelanggaran kampanye, kerap tidak tuntas dalam pembuktiannya, apakah kegiatan tersebut merupakan bentuk kampanye atau bukan," kata Firdaus.
"Maka dari itu, penegakan hukum dan aturan terkait penyelenggara kampanye, nyatanya memang masih disibukkan oleh definisi kampanye itu sendiri, sehingga ke depannya KPU dan Bawaslu harus lebih detil dan teliti dalam mempersiapkan aturan yang jelas mengenai hal tersebut," pungkasnya
"Pendapatan belanja iklan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, dinilai tidak wajar dan berbeda dengan pasangan Jokowi-JK. Sejumlah temuan kami bahkan ada yang menunjukkan, bahwa identitas penyumbang dana kampanye bagi Prabowo-Hatta itu hampir semuanya berasal dari pihak yang berkantor di Midplaza 2," kata Firdaus dalam ICW bertema 'Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilu Presiden', di sebuah hotel di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Selain masalah anggaran, proses kampanye pemilu lainnya juga disesalkan oleh Firdaus, termasuk masalah kepatuhan akan agenda-agenda kampanye yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu RI sebagai penyelenggaraannya. Dirinya mengkritisi esensi dan konteks belum lengkap serta mendetail sehingga seluruh aturannya kerap menjadi bias.
"Ambiguitas iklan kampanye masih buram. Sebuah hal baru hanya bisa dilihat sebagai kampanye, jika di dalamnya ada pemaparan visi-misi dan ajakan untuk memilih. Namun yang terjadi di lapangan, perdebatan masih saja terjadi ketika penegakan hukum atas aturan pelanggaran kampanye, kerap tidak tuntas dalam pembuktiannya, apakah kegiatan tersebut merupakan bentuk kampanye atau bukan," kata Firdaus.
"Maka dari itu, penegakan hukum dan aturan terkait penyelenggara kampanye, nyatanya memang masih disibukkan oleh definisi kampanye itu sendiri, sehingga ke depannya KPU dan Bawaslu harus lebih detil dan teliti dalam mempersiapkan aturan yang jelas mengenai hal tersebut," pungkasnya
0 comments "ICW sebut cukong dana Pilpres Prabowo bermarkas di Midplaza 2", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment